Perihal Pembelajaran Tatap Muka (PTM) dan Ketentuanya

Sekolah tatap muka atau Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas telah dilaksanakan sejak Senin,3 Januari 2022.

Pemerintahan mengizinkan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas di daerah dengan level PPKM 1,2, dan 3. Mulai semester dua tahun ajaran 2021/2022 satuan pendidikan di wajibkan menggelar pembelajaran tatap muka terbatas.

Diwajibkanya PTM terbatas adalah karena situasi pandemi yang kian terkendali. Kemendikbud Ristek mengutarakan bahwa pemulihan pendidikan diperlukan karena sudah saatnya para peserta didik merasakan kembali pengalaman belajar yang semestinya setelah hampir dua tahun hanya belajar di rumah.

“SKB Empat Menteri di tetapkan melalui berbagai pertimbangan yang matang demi kemaslahatan bersama, khususnya masa depan anak-anak Indonesia,” tulis akun Instagram @kemendikbud.ri.

Ketentuan perihal PTM di masa pandemi ini diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 menteri terbaru tentang Panduan Penyelenggaraan di Masa Pandemi Covid-19.

Dengan adanya SKB 4 menteri tersebut, sekolah dapat menyelenggarakan PTM kepada seluruh murid asalkan memenuhi syarat dan ketentuan tertentu.

Apabila ditemukan kasus konfirmasi Covid-19 pada satuan pendidikan, pemda dapat melarang PTM terbatas bahkan menutup satuan pendidikan,

Dilansir dari laman bersamahadipikorona.kemdikbud.go.id, pengaturan kapasitas peserta didik, dan durasi pembelajaran dalam menyelenggarakan PTM terbatas diatur berdasarkan jangkauan vaksinasi dosis dua pendidikan dan tenaga kependidikan pada masing-masing satuan pendidikan.

Aturan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas:

1. PPKM level 1-2 bagi pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) yang sudah mendapat vaksinasi 2 dosis mencapaai 80 persen dan lansia yang sudah vaksinasi mencapai lebih dari 50 persen, memiliki ketentuan:

Jumlah peserta didik 100 persen dari kapasitas ruang kelas
Durasi pembelajaran maksimal 6 jam per-hari
Siswa melakukan sekolah tatap muka setiap hari

Apabila PTK sudah mendapat vaksinasi 2 dosis mencapai 40-50 persen, maka:

Siswa melakukan sekolah tatap muka berantian setiap hari
Durasi pembelajaran maksimal 4 jam
Jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas

Bagi Pendidik dan Tenaga kependidikan (PTK) yang sudah mendapat vaksinasi 2 dosis mencapai kurang dari 50 persen dan lansia yang sudah mendapat vaksinasi 2 dosis mencapai kurang dari 50 persen dan lansia yang sudah mendapat vaksinsi mencapai kurang dari 40 persen, memiliki ketentuan:

Siswa melakukan sekolah tatap muka bergantian setiap hari
Durasi pembelajaran maksimal 4 jam
Jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas

2. PPKM Level 3

Bagi PTK yang sudah mendapat vaksinasi 2 dosis mencapai lebih dari sama dengan 40 persen dan lansia yang sudah vaksinasi mencapai lebih dari sama dengan 10 persen, memiliki ketentuan:

Jumlah perserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas
Durasi pembelajaran maksimal 4 jam
Siswa melakukan sekolah tatap muka bergantian setiap hari

3. PPKM Level 4

Untuk daerah dengan PPKM level 4 dilakukan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) penuh.

4. Daerah khusus 3T

Untuk daerah khusus 3T (Terdepan, Terpencil, Tertinggal) kapasitas PTM 100 persen dengan pembelajaran maksimal 6 jam.

Ketentuan PTM terbatas lainya:

Terkait kantin, belum diperbolehkan beroprasi
Kegiatan olahraga dan ekstrakulikuler di dalam ruangan dan dilaksanakan sesuai dengan pembelajaran di ruang kelas
Pedagang yang berada diluar gerbang lingkungan satuan pendidikan di atur oleh Satgas Covid-19 setempat dan bekerjasama dengan satuan penanganan Covid-19 pada satuan pendidikan.

Melalui akun instagram resmi @kemendikud.ri, melarang adanya penambahan aturan yang lebih berat oleh pemerintah daerah (Pemda) bagi sekolah yang menyelenggarakan PTM terbatas sesuai ketentuan yang berlaku. Pemerintah daerah wajib mendukung kegiatan sekolah agar berangsur pulih di daerah yang memenuhi syarat.

Exit mobile version