Pemiliahn PPK Guru Tahapan 3 Dibuka November 2022 – Pemerintah telah merencanakan pemilihan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2022. Jadwal pemilihan guru tahun 2022 tahap 3 bakal di buka pada minggu ketiga November dan pengumuman kelulusan minggu ketiga sampai dengan minggu keempat Desember 2022. “Guru sebanding dengan kategori yang telah dijelaskan dapat melaksanakan pendaftaran melalui sistem SSCASN. Selanjutnya, sesudah pendaftaran terdapat bisnis proses yang diatur seperti dengan keputusan dari Panitia Seleksi Nasional (Panselnas),” Pemilihan PPK guru menggunakan sistem Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK). Metode pendaftaran mengikuti skema yang diatur dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 11 Tahun 2017 dan PP Nomor 49 Tahun 2018. “Sehingga, yang diatur merupakan masa hari pengumuman pendaftarannya sehingga jika ada protes yang merasa dirugikan, ada jalan regulasi yang mengatur hal tersebut,”
Pada Pemilihan PPK guru 2022 ini ada tiga kelompok yang akan lulus untuk diangkat sebagai guru PPPK, yakni:
1. Kelompok Utama 1
Tenaga Honorer eks Kategori II (THK-II), gURU NON-ASN, lulusan pendidikan Profesi Guru (PPG), dan guru swasta, yang telah menjalani seleksi PPPK Jabatan Fungsional Guru Tahu 2021 dan sudah mencukupi nilai ambang batas tetapi belum mendapat formasi.
2. Kelompok Utama 2
Pengutamaan kedua adalah guru THK-II
3. Kelompok Utama 3
Kelompok utama ketiga merupakan guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dengan masa kerja minimal tiga tahun. “Bagi lulusan pendidikan profesi guru (PPG) yang terdaftar di basis data Kemendikbudristek beserta mereka yang terdaftar pada Dapodik masuk dalam kategori pelamar umum,” yang diumumkan dari situs Pusat Layanan Pendidikan Kemendikbudristek, Selasa (27/9/2022).
Pemilihan PPPK guru ini merupakan kesempatan bagi guru honorer untuk mengikuti seleksi
BKN akan membiayai transparansi dan keketatan demin mendapatkan PPPK guru yang berkualitas dan berintegritas, Masih dibutuhkan 781 ribu Orang Guru. “Harus di pahami, bahwa guru itu harus mencukupi kualifikasi dan kopetensi sebagaimana ada dalam Undang-Undang Guru dan Dosen, bahwa tes yang diberikan harus mengukur kompetensi profesional, pedagogi, sosial, dan kepribadian”.
Provinsi yang sudah membuka formasi, melainkan ada yang berat sebelah. Sebagaimana contoh, Kepulaian Riau hanya menawarkan 718 dari total kebutuhan 3.064 guru. ada daerah lain seperti Jawa Barat yang meganjurkan 3.800 dari 26 ribu kebutuhan.