KPK Targetkan Akhir 2022 Semua Daerah Punya Regulasi Pendidikan Antikorupsi

KPK Targetkan Akhir 2022 Semua Daerah Punya Regulasi Pendidikan Antikorupsi

Aug 9, 2022 by admin

wisatacobangoajalmo.com

KPK menargetkan semua daerah memiliki peraturan daerah atau regulasi tentang implementasi pendidikan antikorupsi pada kurikulum pendidikan formal. Khususnya di tingkat sekolah dasar dan menengah.

Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana, mengatakan regulasi tersebut diperlukan sebab sekolah dasar dan menengah masih di bawah naungan daerah.

Dengan kondisi tersebut, KPK membutuhkan kerja sama berupa regulasi untuk mengimplementasikan pendidikan antikorupsi di sekolah formal dengan daerah. Regulasi ini agar bisa memasukkan pendidikan antikorupsi dalam kurikulum pendidikan.

Sampai pertengahan tahun 2022 atau semester satu kinerja KPK, kata Wawan, sudah ada 387 peraturan kepala daerah tentang implementasi kurikulum antikorupsi di sekolah dasar dan menengah. Angka tersebut naik dari torehan tahun lalu yang masih menyentuh 360 peraturan daerah.

KPK mendorong pada akhir 2022 nanti, seluruh daerah sudah punya regulasi pendidikan antikorupsi, yakni jumlahnya 521 regulasi baik tingkat dasar maupun menengah. Karena untuk perguruan tinggi, tidak perlu regulasi daerah untuk memasukkan pendidikan antikorupsi.

“Harapannya tahun ini, kita bisa menyelesaikan seluruh daerah agar memiliki regulasi untuk digunakan mengimplementasikan pendidikan antikorupsi di daerah,” kata Wawan dalam konferensi persnya di Gedung Merah Putih KPK, Senin (8/8).

Lebih lanjut, selain target regulasi daerah, Wawan juga membeberkan jumlah satuan pendidikan yang sudah mengimplementasikan pendidikan antikorupsi. Baik dari sekolah dasar hingga perguruan tinggi.

Pada tahun 2021, di tingkat sekolah tingkat dasar, kata Wawan, ada sekitar 19.800 sekolah yang mengimplementasikan kurikulum antikorupsi. Targetkan tahun ini, mencapai 35 ribu sekolah dasar.

Kemudian pendidikan menengah, tahun lalu ada 1.900 sekolah. Tahun ini KPK menargetkan menyasar hingga 5.900 sekolah.

Sementara di perguruan tinggi, lanjut Wawan, pada tahun 2021, ada sekitar 12.000 program studi yang mengimplementasikan kurikulum pendidikan antikorupsi. Tahun ini, KPK menargetkan 12.068 program studi yang akan menerapkan kurikulum pendidikan antikorupsi.

Wawan belum membeberkan jumlah sekolah yang telah mengimplementasikan kurikulum pendidikan antikorupsi untuk pertengahan tahun ini. Kata dia, jumlah tersebut baru akan kelihatan pada akhir tahun.

“Angka-angka yang realisasi masih sama dengan tahun yang lalu, karena ini biasanya dilakukan monitoringnya di akhir tahun. Sehingga, di akhir tahun baru kita bisa mengeluarkan berapa jumlah yang sebetulnya sudah direalisasikan dari target yang sudah dibuat,” imbuhnya.

KPK memang saat ini tengah menyasar satuan pendidikan untuk melakukan pendidikan antikorupsi. Wawan berharap, anak didik dari mulai pendidikan usai dini, dasar, menengah bahkan sampai perguruan tinggi itu akan memiliki sikap antikorupsi.

“Bagaimana mengimplementasikan pendidikan antikorupsi terutama pada pendidikan formal yang tentunya harapan kita, namanya pendidikan itu tidak bisa dirasakan dalam waktu yang singkat. Tapi harapannya ini sangat berdampak pada 5 sampai 10 tahun ke depan,” kata Wawan.

Tak hanya menyasar peserta didik, KPK juga berupaya membangun ekosistem perilaku antikorupsi di sekolah. Ini menyasar guru dan semua yang berperan dalam satuan pendidikan.

Kata Wawan, tidak cukup hanya peserta didik diberikan pendidikan antikorupsi, sementara ekosistemnya tidak mendukung. Sehingga perlu dukungan berupa pengalaman, baik dari guru hingga kepala sekolahnya.

“Oleh karena itu, selain memberikan pendidikan, antikorupsi kepada siswa, tetapi bagaimana ekosistem pendidikan itu juga berintegritas,” pungkas Wawan.