Kementrian pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2022 mengenai Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 Menteri Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19
Surat Edaran (SE) tersebut diterbitkan dengan memperhatikan situasi pandemi Covid-19 di beberapa daerah.
Sekretaris Jenderal Kemnendikbudristek, Suharti mengatakan dengan mempertimbangkan situasi pendemi Covid-19 saat ini berdasarkan hasil pembahasan bersama antara Kementrian Koordinator Bidang Kematiriman dan Investasi (Kemenkomarvest), Kementrian Agama (Kemenag).
Kemudian Kementrian Kesehatan (Kemenkes) serta Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Kemendikbudristek, diperlukan dikresi Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri yang mengatur Pembelajaran Tatap Muka (PTM) 100 persen di masa Pandemi Covid-19.
Kesepakatan di atas juga berdasarkan masukan dari berbagai pihak di luar kementrian terkait.
“Kami ingin pembelajaran di satuan pendidikan bisa berkalan baik dengan tetap meminimalkan risiko penularan Covid-19 di satuan pendidikan,” terang Suharti di Jakarta Senin (1/8)
Pemda juga didorong untuk merespon dengan cepat bila mendapat informasi/survelians epidemiologis. untuk selanjutnya melakukan penelusuran kontak erat (tracing) dan tes Covid-19 lalu melakukan penetapan klaster penularan Covid-19 di satuan pendidikan bedasarkan hasil yang dipeloreh.
Selain itu, pemda juga diharuskan melakukan pengawasan dan memberikan pembinaan terhadap penyelenggaraan PTM yang masih berlangsung di daerahnya, terutama memastikan penerapan protokol kesehatan secara ketat oleh satuan pendidikan.
“Penemuan kasus aktif (active case finding) di satuan pendidikan baik melalui pelacakan kontak dari penemuan kasus aktif, survei berkala maupun penggunaan aplikasi Peduli Lindungi,” terangnya.
Lebih lanjut, SE tersebut mengatur mengenai penghentian PTM pada rombongan belajar paling sedikit 7 hari jika terdapat kasus konfirmasi Covid-19 dalam hal ini terjadi klaster penularan Covid-19 di satuan pendidikan terkonfirmasi Covid-19 sebanyak 5% atau lebih.
“Dalam Surat Edaran yang baru dikeluarkan ini berbeda dengan sebelumnya. Jika ada yang terpapar Covid-19 apabila bersangkutan bukan merupakan klaster penularan Covid-19 di satuan pendidikan; dan/atau hasil survelians epidemilogis menunjukan angka positivity rate warga satuan pendidikan terkonfirmasi Covid-19 di bawah 5%.
“Kemendikbudristek terus mendorong serta mengupayakan adanya percepatan vaksinasi lanjutan (booster) bagi pendidik dan tenaga kependidikan, serta pemberian vaksinasi untuk peserta didik yang telah memenuhi syarat sebagai penerima vaksin Covid-19,’ pungkas Suharti.